PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pimpinan Unit Organisasi melakukan monitoring evaluasi atas implementasi SAKIP di Unit Organisasi setingkat Eselon II di lingkungannya. (2) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh: a. Kepala Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal; c. Sekretaris Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan; e. Sekretaris Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; atau
f. Kepala Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
