PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Evaluasi atas Implementasi SAKIP di lingkungan Unit Organisasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (2) Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu awal bulan Maret sampai dengan akhir bulan Juni setiap tahun.
