Pasal 15
BAB 2 — KERANGKA KERJA EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Evaluasi atas Implementasi SAKIP dilaksanakan dengan menggunakan penilaian pada Kertas Kerja Evaluasi dan memperhatikan Lembar Kriteria Evaluasi. (2) Nilai hasil akhir pada penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk menentukan tingkat akuntabilitas Unit Organisasi terhadap kinerjanya. (3) Nilai hasil akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kategori sebagai berikut: a. kategori AA dengan kisaran nilai lebih dari 90 (sembilan puluh) sampai dengan 100 (seratus) dan mendapat predikat sangat memuaskan; b. kategori A dengan kisaran nilai lebih dari 80 (delapan puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dan mendapat predikat memuaskan, memimpin perubahan, berkinerja tinggi dan sangat akuntabel;
c. kategori BB dengan kisaran nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) dan mendapat predikat sangat baik, akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen yang handal; d. kategori B dengan kisaran nilai lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) dan mendapat predikat baik, akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan; e. kategori CC dengan kisaran nilai lebih dari 50 (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) dan mendapat predikat cukup (memadai), akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja, untuk pertanggungjawaban perlu banyak perbaikan tidak mendasar; f. kategori C dengan kisaran nilai lebih dari 30 (tiga puluh) sampai dengan 50 (lima puluh) dan mendapat predikat kurang, sistem, dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu perbaikan minor dan perbaikan yang mendasar; atau g. kategori D dengan kisaran nilai lebih dari 0 (nol) sampai dengan 30 (tiga puluh) dan mendapat predikat sangat kurang, sistem, dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja, perlu banyak perbaikan, sebagian perubahan yang sangat mendasar.
