Pasal 14
BAB 2 — KERANGKA KERJA EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Evaluasi atas Implementasi SAKIP difokuskan pada kriteria yang telah ditetapkan dengan tetap
memperhatikan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP pada Unit Organisasi periode sebelumnya. (2) Fokus Evaluasi Atas Implementasi SAKIP pada Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menyusun, mereviu, dan menyempurnakan perencanaan kinerja berfokus pada hasil; b. pembangunan sistem pengukuran dan pengumpulan data kinerja; c. pengungkapan informasi pencapaian kinerja; d. monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan program, khususnya program strategis; e. keterkaitan antara seluruh komponen perencanaan kinerja dengan penganggaran, kebijakan pelaksanaan, dan pengendalian serta pelaporannya; f. capaian kinerja utama; g. tingkat implementasi SAKIP; dan h. memastikan disusunnya rencana aksi terhadap rekomendasi hasil evaluasi yang belum ditindaklanjuti.
