Pasal 13
BAB 2 — KERANGKA KERJA EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Dalam pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP menggunakan 3 (tiga) variabel yaitu: a. komponen; b. subkomponen; dan c. kriteria. (2) Komponen dan subkomponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penilaian komponen dan subkomponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Kertas Kerja Evaluasi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
