Pasal 12
BAB 2 — KERANGKA KERJA EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi SAKIP. (2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. tugas, fungsi, dan kewenangan Unit Organisasi; b. peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Unit Organisasi; c. kegiatan utama Unit Organisasi; d. sumber pembiayaan Unit Organisasi; e. sistem informasi yang digunakan Unit Organisasi; f. rencana strategis, rencana kinerja, rencana kerja dan anggaran, serta perjanjian kinerja yang dimiliki Unit Organisasi; g. laporan kinerja tahunan Unit Organisasi; h. sistem pengukuran kinerja dan manajemen kinerja Unit Organisasi; i. laporan keuangan dan pengendalian Unit Organisasi; dan j. hasil evaluasi Unit Organisasi periode sebelumnya.
