PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 11
BAB 2 — KERANGKA KERJA EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan untuk memahami dan mendapatkan gambaran umum mengenai kegiatan dan/atau Unit Organisasi yang akan dievaluasi. (2) Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tujuan dan manfaat antara lain: a. memberikan pemahaman mengenai Unit Organisasi yang akan dievaluasi; b. memberikan fokus kepada hal yang memerlukan perhatian dalam evaluasi; dan c. merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi.
