PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI...
Pasal 16
BAB 2 — KERANGKA KERJA EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP
(1) Laporan hasil Evaluasi Atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil disampaikan oleh Inspektur Jenderal kepada Pimpinan Unit Organisasi yang dievaluasi dengan tembusan kepada Menteri. (2) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti laporan hasil Evaluasi Atas Implementasi SAKIP dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender
setelah laporan hasil evaluasi diterima dan menyampaikan pelaksanaan tindak lanjut kepada Inspektur Jenderal.
