Pasal 17
BAB 3 — PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
(1)
Dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau
Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang
telah melakukan kegiatan:
a.
konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa
perizinan
berusaha
dan/atau
Persetujuan
Penggunaan Air Tanah; dan/atau
b.
penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha
dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah,
sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif
berupa denda administratif dan wajib mengajukan
permohonan
Izin
Pengusahaan
Air
Tanah
atau
Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 3 (tiga)
tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
(2)
Penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha atau
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Air
Tanah:
a.
yang pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah
atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun
telah habis masa berlakunya; atau
b.
yang belum pernah memiliki Izin Pengusahaan Air
Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
