Pasal 17
(1) Dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang telah melakukan kegiatan:
a. konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan/atau
b. penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
(2) Penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Air Tanah:
a. yang pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau
b. yang belum pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
