Pasal 18
BAB 3 — PENATAAN IZIN PENGUSAHAAN AIR TANAH DAN
(1)
Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan
Penggunaan Air Tanah merupakan kebijakan pemerintah
dalam rangka pengawasan dan penertiban.
(2)
Dalam rangka pengawasan dan penertiban, pemilik
konstruksi dan/atau pengguna Air Tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 melakukan:
a.
permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah
atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam
rangka penataan; atau
b.
penutupan sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan
pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau
Persetujuan
Penggunaan
Air
Tanah
dalam
rangka
penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diajukan oleh pemohon kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan
memenuhi persyaratan dan data teknis.
(4)
Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk Izin Pengusahaan Air Tanah meliputi:
a.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas
Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree
yang berada di dalam koordinat KKPR;
b.
jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air
Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau
kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
c.
kedalaman sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk
permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk
kegiatan Sungai Bawah Tanah;
d.
diameter sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk
permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk
kegiatan Sungai Bawah Tanah;
e.
pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan,
sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali
untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah
untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah;
f.
gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau
konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
dan
g.
pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau
pernyataan penggunaan Air Tanah.
(5)
Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah
meliputi:
a.
formulir permohonan yang memuat:
1.
identitas pemohon;
2.
alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau
Sungai Bawah Tanah;
3.
koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau
ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal
degree
sesuai
dengan
penguasaan
lokasi
pemohon;
4.
peruntukan penggunaan Air Tanah; dan
5.
jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air
Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau
kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah
Tanah;
b.
surat pernyataan kesanggupan membuat sumur
resapan, kecuali untuk permohonan Persetujuan
Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah
Tanah;
c.
gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau
konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah;
dan
d.
pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau
pernyataan penggunaan Air Tanah.
(6)
Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur
resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan ayat (5)
huruf b sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam
