PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 9
Dalam hal belum ada auditor energi internal yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau lembaga yang telah terakreditasi, maka Audit Energi dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Bagian Keenam Rekomendasi Audit Energi
