PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 10
Pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rekomendasi Tanpa Investasi wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun;
- Rekomendasi Investasi Rendah wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
- Rekomendasi Investasi Menengah dan Rekomendasi Investasi Tinggi wajib diterapkan dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun. Bagian Ketujuh Laporan Pelaksanaan Manajemen Energi
