Pasal 11
(1) Laporan tahunan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf e wajib disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan tahunan pelaksanaan Manajemen Energi yang disampaikan
kepada gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Direktur Jenderal.
(3) Laporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan pada bulan Januari sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya dan harus memuat informasi mengenai:
- organisasi Manajemen Energi dan Manajer Energi yang ditunjuk;
- program Konservasi Energi;
- pelaksanaan audit energi secara berkala; dan
- pelaksanaan rekomendasi hasil audit energi.
(4) Pelaporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk pertama kali disampaikan pada bulan Januari 2013 untuk laporan periode sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan bulan Desember 2012.
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.557
(5) Tata cara pelaporan pelaksanaan Manajemen Energi dilaksanakan
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
