PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 12
Pelaksanaan penghematan energi oleh Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui:
- sistem tata udara;
- sistem tata cahaya;
- peralatan pendukung;
- proses produksi; dan/atau
- peralatan pemanfaat energi utama.
