PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 13
(1) Penghematan energi melalui sistem tata udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan cara:
- untuk Bangunan Gedung Negara serta Bangunan Gedung BUMN, BUMD, dan BHMN, apabila menggunakan AC dilakukan dengan cara:
- menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dengan daya sesuai dengan besarnya ruangan;
- menggunakan refrigerant jenis hidrokarbon;
- menempatkan unit kompresor AC pada lokasi yang tidak terkena langsung sinar matahari;
- mematikan AC jika ruangan tidak digunakan;
- memasang thermometer ruangan untuk memantau suhu ruangan;
- mengatur suhu dan kelembaban relatif sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu:
- ruang kerja dengan suhu berkisar antara 24oC hingga 27oC dengan kelembaban relatif antara 55% (lima puluh lima persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima persen);
- ruang transit (lobby, koridor) dengan suhu berkisar antara 27oC hingga 30oC dengan kelembaban relatif antara 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen).
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.557 8
- mengoperasikan AC central:
- 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja unit fan AC dinyalakan, satu jam kemudian kompresor AC dinyalakan;
- 30 (tiga puluh) menit sebelum jam kerja berakhir unit kompresor AC dimatikan, pada saat jam kerja berakhir unit fan AC dimatikan;
- memastikan tidak adanya udara luar yang masuk ke dalam ruangan ber AC yang mengakibatkan efek pendinginan berkurang;
- melakukan perawatan secara berkala sesuai panduan pabrikan;
- menggunakan jenis kaca tertentu yang dapat mengurangi panas matahari yang masuk ke dalam ruangan namun tidak mengurangi pencahayaan alami;
- mengurangi suhu udara pada atau sekitar gedung dengan cara penanaman tumbuhan dan/atau pembuatan kolam air.
(2) Penghematan energi melalui sistem tata cahaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan cara:
- menggunakan lampu hemat energi sesuai dengan peruntukannya;
- mengurangi penggunaan lampu hias (assesoris);
- menggunakan ballast elektronik pada lampu TL (neon);
- mengatur daya listrik maksimum untuk pencahayaan (termasuk rugi-rugi ballast) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk:
- ruang resepsionis 13 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux;
- ruang kerja 12 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 350 lux;
- ruang rapat, ruang arsip aktif 12 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux;
- gudang arsip 6 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux;
- ruang tangga darurat 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 150 lux;
- tempat parkir 4 Watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 100 lux;
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.557
- menggunakan rumah lampu (armatur) reflektor yang memiliki pantulan cahaya tinggi;
- mengatur saklar berdasarkan kelompok area, sehingga sesuai dengan pemanfaatan ruangan;
- menggunakan saklar otomatis dengan menggunakan pengatur waktu (timer) dan/atau sensor cahaya (photocell) untuk lampu taman, koridor, dan teras;
- mematikan lampu ruangan di Bangunan Gedung jika tidak dipergunakan;
- memanfaatkan cahaya alami (matahari) pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya sehingga tingkat cahaya memadai untuk melakukan kegiatan pekerjaan;
- membersihkan lampu dan rumah lampu (armatur) jika kotor dan berdebu agar tidak menghalangi cahaya lampu.
(3) Penghematan energi pada peralatan pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan dengan cara:
- mengoperasikan lift dengan pemberhentian setiap 2 (dua) lantai;
- menggunakan alat pengatur kecepatan dan sensor gerak pada eskalator;
- mematikan komputer jika akan meninggalkan ruang kerja lebih dari 30 (tiga puluh) menit;
- mematikan printer jika tidak digunakan dan hanya menyalakan sesaat sebelum akan mencetak;
- menggunakan mesin fotokopi yang memiliki mode standby dengan konsumsi tenaga tenaga listrik rendah;
- mengoperasikan peralatan audio-video sesuai keperluan;
- menyalakan peralatan water heater dan dispenser beberapa menit sebelum digunakan dan dimatikan setelah selesai digunakan;
- meningkatkan faktor daya jaringan tenaga listrik dengan memasang kapasitor bank.
- mengupayakan diversifikasi energi seperti penggunaan energi surya dan angin.
(4) Penghematan energi pada proses produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d dilakukan dengan cara:
- modifikasi teknologi proses produksi yang lebih efisien;
- optimasi sistem produksi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.557 10
(5) Penghematan energi pada peralatan pemanfaat energi utama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan dengan cara:
- optimalisasi beban antara lain dengan pemasangan inverter terutama pada mesin yang menggunakan motor-motor listrik yang bekerja dengan beban dinamis dan kapasitas yang cukup besar;
- mengontrol rasio udara bahan bakar sehingga diperoleh pembakaran yang efisien;
- memanfaatkan gas buang antara lain dengan co-generation atau sistem combined heat and power (CHP);
- pengurangan heat losses antara lain dengan isolasi yang cukup dan optimum pada peralatan;
- melakukan fuel switching antara lain pemanfaatan gas alam sebagai bahan bakar untuk menggantikan High Speed Diesel (HSD);
- melakukan perawatan pada peralatan secara berkala.
