PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 8
(1) Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
dilaksanakan secara berkala sekurang-kurangnya pada peralatan pemanfaat energi utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(2) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi.
(3) Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki
sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.557 6
