PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 7
(1) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b meliputi:
- program jangka pendek, antara lain perbaikan prosedur operasi, pemeliharaan dan pemasangan alat-alat kendali sederhana;
- program jangka menengah dan panjang, antara lain peningkatan efisiensi peralatan dan fuel switching;
- peningkatan kesadaran dan pengetahuan teknik-teknik konservasi energi bagi karyawan/operator secara terus- menerus.
(2) Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:
- rencana yang akan dilakukan;
- target dan pencapaian;
- jenis dan konsumsi energi;
- penggunaan peralatan hemat energi;
- langkah-langkah konservasi energi; dan
- jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan. Bagian Kelima Audit Energi
