PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 6
(1) Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 wajib membentuk Tim Manajemen Energi.
(2) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai
oleh Manajer Energi.
(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
- melakukan perencanaan konservasi energi yang meliputi antara lain penentuan target dan program konservasi energi, penyusunan prosedur operasi Konservasi Energi dan pelaksanaan Audit Energi;
- melaksanakan Konservasi Energi yang meliputi antara lain melaksanakan program Konservasi Energi, implementasi rekomendasi hasil Audit Energi, dan peningkatan kesadaran serta motivasi hemat energi bagi karyawan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi yang meliputi pengukuran, pencatatan, penyiapan laporan dan usulan tindakan perbaikan pelaksanaan program Konservasi Energi.
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.557
(4) Manajer Energi wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Program Konservasi Energi
