PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 5
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan:
- menunjuk Manajer Energi;
- menyusun program Konservasi Energi;
- melaksanakan Audit Energi secara berkala;
- melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan
- melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi setiap tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Bagian Ketiga Manajer Energi
