PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 4
Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun agar melaksanakan Manajemen Energi dan/atau melaksanakan penghematan energi. Bagian Kedua Manajemen Energi
