PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 3
Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan Manajemen Energi.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.557 4
