Pasal 2
(1) Kewenangan Menteri meliputi penyelenggaraan urusan pelaksanaan
Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang melakukan penyediaan energi atau pemanfaatan energi yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah atau kontrak kerja sama yang pembinaannya berada di Pemerintah.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
menteri-menteri yang memberikan izin penyediaan energi atau pemanfaatan energi atau yang melakukan pembinaan terhadap kontrak kerja sama di bidang sumber daya alam.
(3) Kewenangan gubernur meliputi penyelenggaraan urusan
pelaksanaan Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang melakukan penyediaan energi atau pemanfaatan energi yang izinnya ditetapkan oleh gubernur.
(4) Kewenangan bupati/walikota meliputi penyelenggaraan urusan
pelaksanaan Manajemen Energi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi yang melakukan penyediaan energi atau pemanfaatan energi yang izinnya ditetapkan oleh bupati/walikota.
