PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 4
BAB 2 — PENYALUR
(1) BU Niaga Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan penunjukkan Penyalur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan Badan Pengatur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai: a. nama Penyalur; b. akta pendirian; c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Nomor Pokok Wajib Pajak Penyalur, Komisaris dan Direksi; e. surat perjanjian kerja sama penyalur; f. dokumen keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; g. dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan h. izin lokasi dari pemerintah kabupaten/pemerintah kota terkait dengan lokasi Sarana dan Fasilitas.
