Pasal 5
BAB 3 — KEGIATAN PENYALURAN BBM
(1) Bentuk Penyalur BBM dapat berupa Agen BBM, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker dan bentuk penyalur lainnya. (2) Penyalur BBM berupa agen BBM wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengangkutan untuk melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi darat.
(3) Penyalur BBM berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan wajib memiliki Sarana dan Fasilitas pengisian bahan bakar. (4) Dalam hal Penyalur BBM melakukan kegiatan penyaluran dengan transportasi laut, Penyalur BBM dapat menguasai Sarana dan Fasilitas pengangkutan. (5) Terhadap Sarana dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperlukan Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi.
