PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- Surat Keterangan Penyalur yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Surat Keterangan Penyalur yang bersangkutan.
- BU Niaga Migas yang memiliki Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dianggap telah melaporkan penunjukkan Penyalur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan Badan Pengatur.
- Permohonan Surat Keterangan Penyalur yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tidak diproses penyelesaiannya dan BU Niaga Migas wajib
mengikuti ketentuan mengenai pelaporan penunjukkan Penyalur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
