Pasal 28
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. ketentuan yang mengatur mengenai pengaturan kegiatan penyaluran LPG dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 333); b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 685); c. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1065); dan d. ketentuan yang mengatur mengenai pemberian Surat Keterangan Penyalur bagi BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melaporkan penunjukan Penyalur BBG berupa CNG kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 407), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
