PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 26
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Pengatur MENETAPKAN dan memberikan sanksi kepada Badan Usaha yang melaksanakan penugasan dan/atau Penyalur berkaitan dengan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 atau Pasal 10. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda, penangguhan, pembekuan, dan/atau pencabutan penugasan Badan Usaha dan/atau Penyalur dalam penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu. (3) Badan Pengatur mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan atas pelanggaran atau penyalahgunaan dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu yang dilakukan oleh BU-PIUNU dan/atau Penyalur.
