PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 25
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Penyalur yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 3 ayat (5), Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), Pasal 7 ayat (4), Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (6), Pasal 11 ayat (7), Pasal 15 dan/atau Pasal 16, diberikan sanksi oleh Direktur Jenderal melalui BU-PIUNU berupa pemutusan Perjanjian
Kerja Sama Penyaluran dan penutupan kegiatan penyaluran BBM, BBG, dan/atau LPG.
