PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 24
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dikenakan kepada BU-PIUNU yang tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b.
