PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 23
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal BU-PIUNU yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhir jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan tetap melakukan pengulangan pelanggaran serta belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
