PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 22
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
