PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 21
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan sanksi administratif kepada BU Niaga Migas yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11 ayat (7), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan/atau Pasal 20 ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Izin Usaha Niaga minyak dan gas bumi.
