Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi kelangkaan BBM, BBG, dan/atau LPG yang diakibatkan adanya gangguan keamanan dan/atau keadaan kahar (force majeure), Direktur Jenderal dapat melakukan tindakan tertentu (emergency response) antara lain: a. mewajibkan BU Niaga Migas untuk memanfaatkan Sarana dan Fasilitas yang dimilikinya dan/atau dikuasai termasuk Penyalurnya secara bersama dengan pihak lain; b. menugaskan BU Niaga Migas untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM, BBG, dan/atau LPG untuk memenuhi kebutuhan konsumen; c. melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya; dan/atau d. memprioritaskan produksi BBM, BBG, dan LPG dari hasil pengolahan kilang Minyak dan Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan BBM, BBG, dan LPG di dalam negeri. (2) BU Niaga Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kewajiban yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal.
