PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi gangguan distribusi Jenis BBM Tertentu, Badan Pengatur dapat melakukan tindakan tertentu (emergency response). (2) Dalam hal terjadi penyalahgunaan dalam pendistribusian Jenis BBM Tertentu oleh BU-PIUNU dan/atau Penyalur, Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan Kepolisian Republik INDONESIA, dan/atau Pemerintah Daerah, lembaga, instansi lain, mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan tertentu (emergency response) dan tindakan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Badan Pengatur.
