PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 18
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) yang dilakukan oleh BU Niaga Migas dan Penyalur. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaminan kelangsungan penyediaan dan pendistribusian produk; b. standar dan mutu (spesifikasi) BBM, BBG, dan LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. keselamatan, keamanan dan kenyamanan; d. harga pada tingkat yang wajar; e. informasi harga dan jadwal pelayanan; f. kesesuaian takaran/volume/timbangan; dan g. prosedur pelayanan yang mudah dan sederhana, termasuk memberikan faktur atau bukti transaksi lainnya kepada konsumen pengguna.
