PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan...
Pasal 17
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) BU-PIUNU wajib menyampaikan laporan mengenai Kegiatan Penyaluran BBM kepada Direktur Jenderal, Badan Pengatur, dan Pemerintah Daerah Provinsi setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) BU Niaga Migas untuk kegiatan niaga BBG dan LPG wajib menyampaikan laporan mengenai Kegiatan Penyaluran BBG dan LPG kepada Direktur Jenderal setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
