Pasal 16
BAB 6 — PERLINDUNGAN KONSUMEN
(1) Untuk melakukan Kegiatan Penyaluran BBM, BBG dan LPG, BU Niaga Migas dan Penyalur wajib memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan sebagai berikut: a. jaminan kelangsungan penyediaan dan pendistribusian produk;
b. standar dan mutu (spesifikasi) BBM, BBG dan LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. keselamatan, keamanan dan kenyamanan; d. harga pada tingkat yang wajar; e. informasi harga dan jadwal pelayanan; f. kesesuaian takaran/volume/timbangan; dan g. prosedur pelayanan yang mudah dan sederhana, termasuk memberikan faktur atau bukti transaksi lainnya kepada konsumen pengguna. (2) Untuk memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BU Niaga Migas dan Penyalur wajib memiliki dan menyediakan sarana pengaduan konsumen berupa PO BOX, nomor telepon atau telepon genggam, faksimili, website, email dan/atau yang mudah diketahui oleh konsumen. (3) Pengaduan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh BU Niaga Migas dan Penyalur paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya pengaduan dari masyarakat.
