Pasal 2
BAB 2 — PENYALUR
(1) BU Niaga Migas dapat melakukan pendistribusian melalui Penyalur. (2) BU Niaga Migas dalam menyalurkan BBM, BBG, dan LPG untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui Penyalur yang ditunjuk BU Niaga Migas melalui seleksi. (3) Pengguna skala kecil dan pelanggan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konsumen yang menggunakan BBM, BBG, dan LPG sebagai bahan bakar dan yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau tidak menguasai receiving terminal. (4) Receiving terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan instalasi penerimaan yang terdiri dari tempat penyimpanan (storage), dermaga (jetty), beserta sarana lainnya yang paling sedikit meliputi peralatan bongkar muat dan pompa. (5) Pengguna transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konsumen yang menggunakan BBM,
BBG, dan LPG sebagai bahan bakar untuk segala bentuk sarana transportasi. (6) Pengguna Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konsumen yang menggunakan BBM dan LPG sebagai bahan bakar untuk memasak dan penerangan dalam lingkup rumah tangga. (7) BU Niaga Migas dalam melakukan penunjukan Penyalur wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
