Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kegiatan Penyaluran adalah kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas atau Liquefied Petroleum Gas kepada pengguna akhir pada wilayah penyaluran oleh Penyalur Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas atau Liquefied Petroleum Gas yang terintegrasi berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi.
- Kegiatan Usaha Niaga Umum (Wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied
Petroleum Gas dalam skala besar yang menguasai dan/atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan, dan berhak menyalurkannya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu. 3. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi. 4. Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari gas bumi dan/atau hasil olahan dari minyak dan gas bumi. 5. Liquified Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 6. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. 7. Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnya disebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu dan tidak diberikan subsidi. 8. LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
LPG Umum adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BU Niaga Migas adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, Niaga BBG, dan/atau Niaga LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM yang selanjutnya disingkat BU-PIUNU adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyalur adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh BU Niaga Migas untuk melakukan Kegiatan Penyaluran.
Sub Penyalur BBM adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan di daerah yang tidak terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Sub Penyalur LPG adalah kepanjangan tangan penyalur yang ditunjuk oleh Penyalur untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG ke konsumen akhir.
Sarana dan Fasilitas adalah sarana dan/atau fasilitas yang digunakan untuk menunjang dan melaksanakan kegiatan penyaluran BBM, BBG dan/atau LPG.
Kelangkaan BBM dan/atau LPG adalah suatu kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat atas BBM dan/atau LPG di daerah tertentu dalam waktu tertentu yang diakibatkan oleh terganggunya penyediaan dan pendistribusian BBM dan/atau LPG.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
