PERMENESDM
PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Pasal 7
BAB 3 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN
Menteri c.q. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik kepada Pimpinan Eselon I atau pejabat yang
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.556 8
setara, Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN.
