Pasal 6
BAB 2 — ### PELAKSANAAN PENGHEMATAN
(1) Pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada penerangan
jalan umum, lampu hias, dan papan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- lampu penerangan jalan umum pada jalan protokol/jalan arteri:
jam 18.00 - 24.00 lampu penerangan jalan umum menyala 100% (seratus persen) dari daya total;
jam 24.00 - 05.30 lampu penerangan jalan umum menyala 50% (lima puluh persen) dari daya total.
lampu hias dinyalakan dari pukul 18.00 - 24.00, kecuali pada event tertentu sampai pada pukul 05.30; dan
lampu papan reklame dinyalakan dari pukul 18.00 - 24.00.
(2) Pengaturan jam menyala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
angka 1 dan angka 2 tidak berlaku pada penerangan jalan umum di terowongan dan kondisi cuaca buruk.
(3) Event tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
hari raya keagamaan, hari besar nasional, hari ulang tahun instansi/perusahaan yang bersangkutan.
