PERMENESDM
PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK
Pasal 8
BAB 3 — ### PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN
(1) Pimpinan Eselon I atau pejabat yang setara sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara.
(2) Sekretaris Daerah Provinsi atau Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung Negara serta penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame.
(3) Direktur BUMN, Direktur BUMD, dan Deputi BHMN sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik pada Bangunan Gedung BUMN, BUMD, atau BHMN.
