Pasal 98
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemilik Jaringan wajib: a. menjaga fungsi utama jaringan tenaga listrik untuk penyaluran tenaga listrik;
b. melakukan pencegahan yang diperlukan jika ditemukan potensi terganggunya penyaluran tenaga listrik; c. menghentikan sementara pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika jika ditemukan kondisi terganggunya penyaluran tenaga listrik; d. MENETAPKAN prosedur pemasangan, pengoperasian, pengamanan, pemeliharaan, pembongkaran dan penertiban jaringan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang terpasang pada jaringan tenaga listrik; e. melakukan uji petik secara berkala pemanfaatan jaringan tenaga listrik miliknya untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika untuk setiap Pemanfaat Jaringan setiap bulan Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (8). (2) Pemanfaat Jaringan wajib: a. menjaga fungsi utama jaringan tenaga listrik untuk penyaluran tenaga listrik; b. melaporkan kepada Pemilik Jaringan dan melakukan pencegahan yang diperlukan jika ditemukan potensi terganggunya penyaluran tenaga listrik; c. melakukan tindakan perbaikan jika pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika menyebabkan terganggunya penyaluran tenaga listrik; d. memberikan ganti rugi jika pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi,
multimedia, dan/atau informatika menyebabkan terganggunya penyaluran tenaga listrik dan terganggunya kepentingan umum; dan e. melaksanakan prosedur pemasangan, pengoperasian, pengamanan, pemeliharaan, pembongkaran dan penertiban jaringan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang terpasang pada jaringan tenaga listrik.
