PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 97
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) wajib: a. memenuhi ketentuan persyaratan dan standar Perizinan Berusaha; b. memenuhi tingkat mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu meliputi:
- MENETAPKAN pedoman standar pelayanan;
- MENETAPKAN maklumat pelayanan; dan
- MENETAPKAN pedoman sistem dokumentasi yang mampu telusur; c. memenuhi standar teknis dan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan; d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri; e. menggunakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha; f. menerapkan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan; dan g. menyampaikan laporan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik secara berkala setiap bulan Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g memuat paling sedikit: a. data kegiatan pekerjaan usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. data realisasi TKDN; dan c. data kompetensi penanggung jawab teknik dan tenaga teknik.
