PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 96
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara wajib: a. memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1); dan b. menyampaikan laporan pelaksanaan izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara secara berkala setiap bulan Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Ketentuan mengenai format laporan pelaksanaan izin penjualan, izin pembelian, dan/atau izin interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
