Pasal 95
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUPTLS wajib: a. memenuhi komitmen prasarana dasar sesuai dengan kebutuhan usaha paling sedikit berupa:
analisis dampak lingkungan;
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
persetujuan bangunan gedung; dan
sertifikat laik fungsi; b. instalasi yang akan dioperasikan wajib memiliki sertifikat laik operasi untuk instalasi yang akan dioperasikan; c. pengoperasian dilakukan oleh tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi untuk pengoperasian yang dilakukan oleh tenaga teknik; d. menggunakan peralatan yang digunakan memenuhi SNI yang diberlakukan wajib; dan e. menyampaikan laporan pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri secara berkala setiap bulan Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Ketentuan mengenai format laporan pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
