PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 94
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Pemegang IUPTLU wajib: a. melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; b. memenuhi komitmen prasarana dasar sesuai dengan kebutuhan usaha paling sedikit berupa:
- analisis dampak lingkungan;
- kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
- persetujuan bangunan gedung; dan
- sertifikat laik fungsi; c. memiliki sertifikat laik operasi untuk instalasi yang akan dioperasikan; d. memiliki sertifikat kompetensi untuk pengoperasian yang dilakukan oleh tenaga teknik; e. menggunakan peralatan yang memenuhi SNI yang diberlakukan wajib; dan f. menyampaikan laporan pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum secara berkala setiap bulan Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, pemegang IUPTLU harus menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal. (3) Ketentuan mengenai format laporan pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
