PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN USAHA KETENAGALISTRIKAN
Pasal 93
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
Badan Usaha Ketenagalistrikan berhak melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan lingkup Perizinan Berusaha yang diberikan.
