Pasal 92
BAB 6 — PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN/ATAU INFORMATIKA
(1) Pemilik Jaringan menyampaikan laporan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika untuk setiap Pemanfaat Jaringan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan awal setelah Pemilik Jaringan memberikan persetujuan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika untuk setiap Pemanfaat Jaringan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Pemilik Jaringan memberikan persetujuan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika. (4) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima secara lengkap dan benar. (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan nomor register laporan. (6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem informasi Direktorat Jenderal. (7) Dalam hal sistem informasi Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum tersedia, laporan disampaikan secara tertulis. (8) Ketentuan mengenai format laporan pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
