Pasal 91
BAB 6 — PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN TELEKOMUNIKASI, MULTIMEDIA, DAN/ATAU INFORMATIKA
(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) meliputi: a. penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan; b. serat optik pada jaringan;
c. konduktor pada jaringan; dan/atau d. kabel pilot pada jaringan. (2) Pemanfaatan penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kapasitas jaringan yang masih dapat dimanfaatkan; dan b. kekuatan konstruksi penyangga. (3) Pemanfaatan serat optik pada jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kanal dan/atau serat optik yang masih dapat dimanfaatkan; dan b. kapasitas serat optik dalam mendukung sistem operasi penyaluran tenaga listrik. (4) Pemanfaatan konduktor pada jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan: a. fungsi utama konduktor untuk menyalurkan tenaga listrik; b. perbedaan frekuensi dan spesifikasi konduktor; dan c. pemenuhan standar dan prosedur baku di bidang ketenagalistrikan. (5) Pemanfaatan kabel pilot pada jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan: a. fungsi utama kabel pilot sebagai supervisory control and data acquisition (SCADA); dan b. spesifikasi kabel pilot.
